" Nah (impor) yang diatur ini ada kesepakatan bersama semua K/L," katanya.
Terkait usia kereta, Budi mengatakan impor kereta bekas dibolehkan dengan maksimal usianya 20 tahun.
"Memang kalau bekas, kereta itu dibolehkan maksimal usianya 20 tahun," katanya.
Komisi VI DPR RI menyetujui rencana impor rangkaian kereta rel listrik (KRL) bekas dari Jepang dengan syarat tetap meningkatkan industri perkeretaapian dalam negeri.
"Pengadaan sarana bukan baru ini, sebagai solusi transisi," kata Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade.
Komisi VI DPR RI menyetujui impor rangkaian KRL bekas dengan syarat tetap memperhatikan industri kereta dalam negeri.