NADIKABAR.COM — Impor kereta rel listrik (KRL) bukan baru alias bekas kembali dipertimbangkan untuk memenuhi kebutuhan KRL Jabodetabek. Usulan ini telah diungkapkan PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan disetujui oleh Komisi VI DPR.

Namun, untuk bisa melakukan impor KRL bekas, ada beberapa syarat ketat yang mesti dipenuhi. Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan salah satunya adalah impor perlu rekomendasi atau persetujuan dari kementerian teknis.

Menurutnya, pengadaan kereta bekas tergolong dalam kategori impor yang diatur, berarti membutuhkan pemenuhan regulasi atau persyaratan tambahan.

Dia mengatakan rencana impor KRL bekas memang sudah dibahas. Budi bilang Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri telah memanggil PT KAI dan menjelaskan aturan-aturannya.

"Nanti dengan rekomendasi dari kementerian teknis. Jadi kita jelaskan dulu biar tahu apa saja syarat-syaratnya," ujar Budi Minggu (27/9/2026).