Menurut Tito, pemerintah menetapkan sasaran inflasi sebesar 2,5 persen dengan rentang toleransi hingga 3,5 persen, agar keseimbangan antara kepentingan produsen dan konsumen tetap terpelihara secara optimal.
Inflasi yang terlalu rendah dapat menekan pendapatan petani, nelayan, serta pelaku usaha, sehingga kesejahteraan produsen perlu dijaga melalui kebijakan harga yang seimbang nasional.
Sebaliknya, inflasi yang terlalu tinggi berpotensi mengurangi daya beli masyarakat terutama kelompok berpenghasilan rendah, sehingga pemerintah menjaga kenaikan harga tetap berada dalam batas sasaran nasional.
Pemerintah juga mencatat inflasi bulanan Agustus hingga September meningkat sebesar 0,30 persen dengan penyumbang utama berasal dari kelompok makanan dan minuman.