NADIKABAR.COM — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian resmi memberhentikan Ade Kuswara Kunang dari jabatan Bupati Bekasi untuk masa jabatan 2025-2030. Ade telah divonis 6 tahun penjara terkait kasus korupsi ijon proyek.
"Pertama, memberhentikan saudara Ade Kuswara Kunang dari jabatannya sebagai Bupati Bekasi masa jabatan 2025-2030. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2026," demikian bunyi surat keputusan Nomor 100.2.1.3-3201 Tahun 2026 yang ditandatangani Mendagri pada 8 Oktober 2026 sebagaimana Senin (19/10/2026).
Surat keputusan tersebut didasarkan pada salinan putusan Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bdg tertanggal 14 September 2026 yang menyatakan Ade Kuswara terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kedua penuntut umum.
Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp 300 juta. Apabila denda tidak dibayar, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama 100 hari.
Selain pidana badan, Ade Kuswara dijatuhi hukuman pidana pengganti Rp 10,4 miliar. Jika uang tersebut tidak bisa dibayar, akan diganti dengan hukuman 2 tahun kurungan penjara. Selain itu, hak politiknya untuk dipilih dan memilih dicabut selama 10 tahun.