NADIKABAR.COM — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan surat edaran (SE) Nomor 400.5/8545/SJ tentang Pelaksanaan Inspeksi dan Penilaian Kesesuaian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Daerah. Melalui SE tersebut, Mendagri meminta gubernur, bupati, dan wali kota memperkuat pengawasan operasional SPPG sekaligus mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Sebagai salah satu visi dan misi Presiden Prabowo Subianto, Mendagri menegaskan bahwa program MBG menyentuh langsung perempuan, khususnya ibu hamil dan menyusui, serta anak-anak. Hal itu disampaikan Tito kepada awak media seusai memimpin Kick-Off Sosialisasi Surat Edaran Mendagri tentang Pelaksanaan Inspeksi dan Penilaian Kesesuaian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Daerah. Acara tersebut berlangsung secara hibrida dari Ruang Sidang Utama (RSU) Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Rabu (28/10/2026).

"Kami Kemendagri sangat komit untuk mendukung kesuksesan program ini. Oleh karena itu, sebagai pembina dan pengawas pemerintah daerah, kita menggerakkan, mendorong pemerintah daerah juga untuk berpartisipasi untuk kesuksesan ini," kata Tito dalam keterangan tertulis, Rabu (28/10/2026).

Dalam SE tersebut, kepala daerah dapat menugaskan Satuan Tugas (Satgas) MBG untuk melaksanakan inspeksi di wilayah masing-masing. Satgas tersebut terdiri atas perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) yang membidangi urusan kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum, lingkungan hidup, pertanian, peternakan, perikanan, ketahanan pangan, hingga inspektorat.