Pelaksanaan inspeksi dilakukan bersama unsur Badan Gizi Nasional (BGN) di daerah dengan mengacu pada 14 indikator kelayakan operasional SPPG yang disusun BGN. Inspeksi juga mencakup pemeriksaan kualitas dan menu yang disediakan SPPG guna menjamin mutu makanan sekaligus meminimalkan sisa makanan (food waste).

"Apa saja tugas mereka [Satgas MBG]? Di antaranya adalah dalam jangka pendek, melakukan inspeksi. Melihat SPPG apakah layak atau tidak, ada list indikator yang sudah disiapkan oleh Kepala BGN. Dan setelah itu nanti dibuat semacam kesimpulan," ungkapnya.

Selain itu, SE tersebut meminta kepala daerah mengevaluasi penerima manfaat, khususnya di wilayah perkotaan, melalui penyebaran angket dengan melibatkan kepala sekolah dan komite sekolah. Hasil inspeksi dan evaluasi daerah kemudian dilaporkan kepada BGN dengan tembusan kepada Kemendagri.

Laporan tersebut harus mencantumkan rekomendasi mengenai kelayakan operasional SPPG, yakni layak dilanjutkan, layak dilanjutkan dengan perbaikan, atau tidak layak dilanjutkan. Setiap rekomendasi juga harus disertai alasan singkat.