Putusan kasasi MA pada Jumat (30/11), telah menyatakan surat keterangan penyeteraan pendidikan Gibran, yang menjadi syarat pencalonannya di Pilpres 2024, tidak sah.

Putusan kasasi MA, menegaskan temuan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya yang mengaku tak menemukan dokumen bukti tanda kelulusan setara SMA Gibran di Singapura dan Australia.

Sementara dalam petitum gugatannya, Subhan Palal mengajukan 4 poin. Pertama, meminta hakim mengabulkan gugatan dari penggugat untuk seluruhnya.