Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
Mendikdasmen Irit Bicara soal Putusan Kasasi Suket Ijazah Gibran
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti irit bicara saat ditanya soal putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan surat keterangan
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Jumat, 6 November 2026 pukul 15:37 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Putusan kasasi MA pada Jumat (30/11), telah menyatakan surat keterangan penyeteraan pendidikan Gibran, yang menjadi syarat pencalonannya di Pilpres 2024, tidak sah.
Putusan kasasi MA, menegaskan temuan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya yang mengaku tak menemukan dokumen bukti tanda kelulusan setara SMA Gibran di Singapura dan Australia.
Sementara dalam petitum gugatannya, Subhan Palal mengajukan 4 poin. Pertama, meminta hakim mengabulkan gugatan dari penggugat untuk seluruhnya.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.