Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Mendikdasmen Irit Bicara soal Putusan Kasasi Suket Ijazah Gibran
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti irit bicara saat ditanya soal putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan surat keterangan
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Jumat, 6 November 2026 pukul 15:37 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Kedua, menyatakan Surat Keterangan Nomor: 9149/D.D1/KS/2019, yang diterbitkan di Jakarta pada tanggal 06 Agustus 2019 oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah tersebut tidak sah dan batal demi hukum.
Ketiga, memerintahkan agar Surat Keterangan tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan. Keempat, menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara. MA dalam putusan kasasi mengabulkan semua petitum.
"Kabul Kasasi, Batal Putusan Judex Facti, Adilis Sendiri: Kabul Gugatan Penggugat Seluruhnya," tulis amar putusan kasasi dari MA.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.