NADIKABAR.COM — Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti irit bicara saat ditanya soal putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan surat keterangan penyeteraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming.
Abdul Mu'ti mengatakan hingga saat ini belum ada proses hukum lebih lanjut di internal lembaganya soal putusan tersebut. Termasuk soal poin putusan yang memerintahkan agar suket penyeteraan ijazah Gibran dimusnahkan.
"Belum ada proses hukum lebih lanjut," kata dia usai rapat internal bersama pimpinan DPR, di kompleks parlemen, Jumar (6/11).
Mu'ti juga irit bicara saat ditanya soal pembahasan di internal lembaganya soal putusan.
Putusan kasasi MA pada Jumat (30/11), telah menyatakan surat keterangan penyeteraan pendidikan Gibran, yang menjadi syarat pencalonannya di Pilpres 2024, tidak sah.
Putusan kasasi MA, menegaskan temuan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya yang mengaku tak menemukan dokumen bukti tanda kelulusan setara SMA Gibran di Singapura dan Australia.
Sementara dalam petitum gugatannya, Subhan Palal mengajukan 4 poin. Pertama, meminta hakim mengabulkan gugatan dari penggugat untuk seluruhnya.
Kedua, menyatakan Surat Keterangan Nomor: 9149/D.D1/KS/2019, yang diterbitkan di Jakarta pada tanggal 06 Agustus 2019 oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah tersebut tidak sah dan batal demi hukum.
Ketiga, memerintahkan agar Surat Keterangan tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan. Keempat, menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara. MA dalam putusan kasasi mengabulkan semua petitum.
"Kabul Kasasi, Batal Putusan Judex Facti, Adilis Sendiri: Kabul Gugatan Penggugat Seluruhnya," tulis amar putusan kasasi dari MA.