NADIKABAR.COM — Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menyatakan kebijakan tidak naik kelas secara otomatis akan mulai diterapkan pada tahun ajaran 2027/2028.

Saat ini, pemerintah tengah menyusun peraturan menteri dan petunjuk teknis sebagai landasan pelaksanaan kebijakan tersebut.

Abdul Mu'ti mengatakan rencana penerapan kebijakan itu telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto dan mendapat persetujuan.

"Sekarang ini kami sudah melakukan proses pengkajian dan insya Allah tahun ajaran baru 2027/2028 akan mulai diberlakukan," kata Abdul Mu'ti saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Sabtu.

Ia menjelaskan, mekanisme kenaikan kelas nantinya tidak hanya mengacu pada kemampuan akademik atau penguasaan materi pelajaran. Perkembangan karakter peserta didik juga akan menjadi salah satu aspek yang dipertimbangkan.