Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) saat ini masih menyusun rancangan peraturan menteri beserta petunjuk teknis untuk menjadi acuan bagi sekolah dan guru dalam menerapkan kebijakan tersebut.
Menurut Abdul Mu'ti, kebijakan kenaikan kelas yang berlaku sebelumnya menimbulkan sejumlah keluhan dari kalangan guru.
Di sisi lain, capaian akademik peserta didik masih perlu ditingkatkan sehingga diperlukan pendekatan yang mampu mendorong semangat belajar sekaligus mempersiapkan siswa menghadapi tantangan masa depan.
"Melalui kebijakan tidak naik kelas secara otomatis, pemerintah berharap peserta didik lebih termotivasi untuk belajar, meningkatkan penguasaan materi, serta membangun karakter dan mental yang kuat," kata dia.