Melalui bantuan berupa uang tunai, PIP diharapkan dapat meringankan biaya kebutuhan pendidikan sekaligus mencegah anak putus sekolah karena keterbatasan ekonomi.
Pendaftaran Program Indonesia Pintar (PIP) tidak dilakukan secara mandiri oleh peserta didik. Penetapan penerima dilakukan melalui pendataan, pengusulan, serta proses verifikasi oleh sekolah dan instansi terkait.
Peserta didik yang telah ditetapkan sebagai penerima PIP akan memperoleh buku tabungan Simpanan Pelajar (SimPel) beserta kartu debit atau ATM untuk pencairan dana bantuan.
Dana PIP dimanfaatkan untuk menunjang kebutuhan pendidikan, seperti membeli buku dan alat tulis, seragam dan perlengkapan sekolah, biaya transportasi dari rumah ke sekolah, uang saku, biaya kursus bagi peserta didik pendidikan formal, hingga biaya praktik tambahan maupun magang.
Dengan bantuan tersebut, diharapkan peserta didik dapat terus melanjutkan pendidikan tanpa terbebani oleh keterbatasan biaya.