NADIKABAR.COM — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan harga tiket pesawat domestik kelas ekonomi pada masa Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 bakal turun 11 hingga 13 persen melalui pemberian stimulus pemerintah.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa mengatakan kebijakan penurunan tarif telah disampaikan kepada seluruh maskapai melalui rapat koordinasi bersama Direktorat Angkutan Udara sebelumnya.
"Sudah kita lakukan (pertemuan dengan sejumlah maskapai) dan ini (harga tiket pesawat domestik kelas ekonomi) akan turun 11 sampai 13 persen, stimulus ini," kata Lukman di Jakarta, Senin.
Menurut Lukman, maskapai diharapkan mematuhi ketentuan pemerintah agar masyarakat memperoleh manfaat dari kebijakan penurunan tarif selama periode perjalanan akhir tahun.
Kementerian Perhubungan juga menyiapkan mekanisme pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut agar seluruh maskapai menjalankan ketentuan sesuai aturan yang telah ditetapkan pemerintah.
Lukman menegaskan pemerintah memiliki mekanisme sanksi apabila terdapat maskapai yang tidak menjalankan kebijakan penurunan tarif sesuai ketentuan selama masa pelaksanaan stimulus berlangsung.