Program penurunan tarif diberlakukan khusus bagi penerbangan domestik kelas ekonomi sehingga manfaatnya dapat dirasakan masyarakat yang melakukan perjalanan selama libur akhir tahun.

Periode pelaksanaan stimulus dijadwalkan berlangsung mulai 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027 untuk mengakomodasi meningkatnya kebutuhan perjalanan masyarakat pada masa libur akhir tahun.

Pemerintah berharap kebijakan tersebut meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan transportasi udara dengan biaya lebih terjangkau tanpa mengurangi kualitas pelayanan penerbangan nasional.

Sinergi pemerintah dan maskapai diharapkan mendukung kelancaran mobilitas masyarakat sekaligus memberikan kepastian tarif selama masa peningkatan permintaan penerbangan pada akhir tahun.

Kementerian Perhubungan optimistis stimulus tarif penerbangan mampu membantu masyarakat merencanakan perjalanan Natal dan Tahun Baru dengan biaya lebih ringan serta pelayanan tetap optimal.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian berharap maskapai menahan tarif pesawat menjelang akhir tahun, agar peningkatan permintaan perjalanan tidak memicu inflasi, sekaligus menjaga keterjangkauan transportasi masyarakat.