Adapun beberapa ketentuan terkait penyelenggaraan ulang tes tersebut, diantaranya ialah TKA dan AN ulang dilaksanakan pada hari Jumat (30/10), yang dimulai dari pukul 07.00 WIB sehingga satuan pendidikan yang tidak dapat menyelenggarakan TKA dan AN ulang pada waktu yang telah ditentukan dapat mengikuti jadwal susulan sesuai dengan ketentuan.

Bagi peserta yang terdampak kendala teknis, namun telah yakin menyelesaikan salah satu atau kedua sub-tes mata pelajaran (Bahasa Inggris atau Survei Lingkungan Belajar) dapat memilih untuk tidak mengikuti TKA maupun AN ulang yang dimaksud.