Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menilai keterlambatan pembayaran hak tenaga pendidik tersebut dinilai murni karena kendala birokrasi di Kemenkeu.
Lalu mengungkapkan pihaknya menerima banyak keluhan dari para guru di berbagai daerah terkait penundaan hak mereka. Padahal Kemendikdasmen telah melayangkan surat permohonan pencairan anggaran ke Kemenkeu sejak beberapa waktu lalu.
Ia juga meminta Menteri Keuangan Suahasil Nazara segera menyisir dan menelusuri berkas permohonan tersebut agar proses pembayaran bisa langsung dieksekusi. Lalu juga menegaskan persoalan ini sama sekali bukan karena ketiadaan alokasi dana karena anggarannya sudah disetujui DPR dan dialokasikan setiap tahun.