NADIKABAR.COM — Penyelenggaraan ibadah haji bukan semata persoalan pelayanan administratif. Di dalamnya terdapat amanah besar negara untuk memastikan setiap jemaah memperoleh haknya secara adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, kebijakan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menghapus mekanisme lunas tunda ganti dalam penyelenggaraan haji khusus patut diapresiasi sebagai langkah progresif membenahi tata kelola perhajian nasional.
Kebijakan tersebut bukan keputusan administratif biasa. Tapi merupakan respons terhadap persoalan tata kelola yang selama ini membuka ruang manipulasi dalam pengisian kuota haji khusus. Kemenhaj menilai mekanisme lunas tunda ganti dapat dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk menggeser keberangkatan jemaah dari urutan yang semestinya. Celah inilah yang perlu ditutup agar kesempatan berhaji tidak berubah menjadi komoditas yang dapat diperebutkan melalui jalur khusus.
Salah satu prinsip dasar penyelenggaraan haji sebagaimana tercantum dalam pasal 2 UU nomor 14 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji adalah keadilan. Jemaah yang telah mendaftar, memperoleh nomor porsi, dan menunggu bertahun-tahun memiliki hak untuk memperoleh kepastian berdasarkan aturan yang jelas. Ketika terdapat mekanisme yang memungkinkan kursi kosong diisi melalui mekanisme penggantian yang tidak sepenuhnya mengikuti urutan porsi, maka muncul persoalan keadilan.
Bayangkan seorang jemaah yang telah menunggu selama bertahun-tahun karena mengikuti prosedur resmi. Di sisi lain, terdapat jemaah lain yang bisa mendapatkan kesempatan berangkat lebih cepat karena mekanisme tertentu. Situasi seperti ini bukan hanya menimbulkan rasa ketidakadilan, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap sistem penyelenggaraan haji.
Karena itu, keputusan untuk menghapus lunas tunda ganti harus dilihat sebagai upaya mengembalikan sistem kepada prinsip fairness. Kursi yang tersedia semestinya diberikan kepada mereka yang memang berada dalam antrean sesuai ketentuan, bukan kepada mereka yang memiliki akses lebih besar terhadap celah administratif.