Lebih jauh, kebijakan ini juga penting untuk memutus potensi praktik rente dalam penyelenggaraan haji khusus. Ketika sebuah kursi keberangkatan memiliki nilai ekonomi yang tinggi, setiap celah dalam sistem dapat menciptakan insentif bagi pihak tertentu untuk memperdagangkan akses. Jika tidak dikendalikan, kuota haji yang seharusnya menjadi instrumen pelayanan publik dapat berubah menjadi objek transaksi.
Pada titik inilah kehadiran negara menjadi penting. Regulasi yang baik bukan hanya mengatur bagaimana pelayanan diberikan, tetapi juga memastikan tidak ada ruang bagi kepentingan tertentu untuk mengalahkan kepentingan jemaah secara keseluruhan. Penutupan celah manipulasi merupakan bagian penting dari prinsip good governance: transparansi, akuntabilitas, kepastian hukum, dan perlakuan yang setara.
Kebijakan Kemenhaj juga menunjukkan perubahan paradigma dalam tata kelola haji khusus. Regulator tidak semestinya hanya menjadi pihak yang menerima dan memproses administrasi dari penyelenggara. Negara harus memiliki sistem pengawasan yang mampu memastikan seluruh proses berjalan sesuai prinsip keadilan.
Tentu saja, perubahan kebijakan dapat menimbulkan keberatan dari sebagian pihak. Mereka yang sebelumnya memperoleh manfaat dari mekanisme lama mungkin merasa dirugikan. Namun, ukuran keberhasilan sebuah kebijakan publik bukanlah seberapa nyaman kebijakan itu bagi pihak tertentu, melainkan seberapa besar ia mampu menghadirkan keadilan bagi masyarakat luas.
Karena itu, kebijakan ini perlu dikawal agar tidak berhenti pada penghapusan satu mekanisme administratif. Reformasi harus dilanjutkan dengan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola haji khusus, termasuk hubungan regulator dengan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), mekanisme pengawasan, transparansi kuota, perlindungan jemaah, serta penegakan sanksi terhadap pelanggaran.