Ada kebiasaan yang cukup sering dilakukan, yakni langsung mencari bagian yang bertuliskan "tanda tangan" kemudian membubuhkan tanda tangan tanpa membaca bagian lain.

Padahal, bagian terpenting justru bisa berada di halaman sebelumnya.

Dalam perjanjian atau dokumen tertentu, ketentuan mengenai hak dan kewajiban seseorang bisa tersebar di beberapa halaman. Ada pula dokumen yang mencantumkan persetujuan, pernyataan, biaya atau konsekuensi tertentu yang baru terlihat setelah dokumen dibaca secara keseluruhan.

Jadi, jangan hanya memastikan kolom tanda tangan sudah ditemukan. Pastikan juga dokumen yang akan ditandatangani memang sudah dipahami.

Tanda tangan dapat digunakan sebagai salah satu cara untuk menghubungkan sebuah dokumen dengan orang yang menandatanganinya.

Karena itu, tanda tangan yang jatuh ke tangan orang lain berpotensi disalahgunakan, terutama jika disertai informasi lain yang dapat membantu seseorang membuat atau mengajukan dokumen atas nama pemilik tanda tangan.

Dalam konteks layanan keuangan, misalnya, perlindungan data pribadi menjadi hal penting. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak dikenal dan berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan yang meminta informasi pribadi.

Karena itu, foto atau salinan dokumen yang memuat tanda tangan sebaiknya tidak dibagikan sembarangan, terutama kepada pihak yang identitas dan keperluannya tidak jelas.

Bagaimana dengan tanda tangan elektronik?

Di era digital, tanda tangan juga tidak lagi selalu berbentuk tinta di atas kertas.

Indonesia mengakui tanda tangan elektronik dalam kerangka hukum melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. UU Nomor 1 Tahun 2024 yang mengubah UU ITE saat ini berstatus berlaku.

Untuk tanda tangan elektronik yang memenuhi persyaratan tertentu, aturan tersebut memberikan kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah. Persyaratannya antara lain berkaitan dengan keterkaitan data pembuatan tanda tangan dengan penanda tangan, penguasaan data tersebut, kemampuan mengetahui perubahan setelah penandatanganan, identifikasi penanda tangan serta bukti bahwa penanda tangan memberikan persetujuan.