Artinya, seseorang juga tidak sebaiknya asal mengeklik tombol "Sign", "Agree" atau "Tanda Tangan" pada dokumen elektronik.

Sebelum melakukannya, periksa dokumen, pihak yang meminta tanda tangan dan isi persetujuannya.

Hati-hati dengan dokumen yang dikirim melalui pesan

Risiko lain muncul ketika seseorang menerima dokumen melalui email, aplikasi pesan atau tautan yang tidak dikenal.

Misalnya, seseorang mengaku berasal dari perusahaan tertentu kemudian meminta calon korban mengisi formulir dan membubuhkan tanda tangan. Jika identitas pengirim tidak diverifikasi, dokumen tersebut bisa saja digunakan untuk tujuan yang tidak sesuai dengan penjelasan awal.

OJK pada 2026 juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya pada penawaran yang datang melalui pesan pribadi, media sosial atau tautan yang sumbernya tidak jelas. Masyarakat juga diminta tidak memberikan data pribadi, informasi rekening, OTP, PIN atau kata sandi kepada pihak lain.

Meski tanda tangan tidak selalu termasuk kategori informasi yang harus dirahasiakan seperti PIN atau kata sandi, kehati-hatian tetap diperlukan karena tanda tangan dapat menjadi bagian dari dokumen yang mengikat seseorang.

Apa yang sebaiknya dilakukan sebelum tanda tangan?

Tidak perlu menjadi ahli hukum untuk lebih berhati-hati. Beberapa langkah sederhana bisa dilakukan sebelum memberikan tanda tangan.

Pertama, baca seluruh dokumen dan jangan hanya melihat halaman terakhir. Kedua, pastikan identitas pihak yang membuat atau menerima dokumen sudah jelas. Ketiga, periksa bagian yang berkaitan dengan kewajiban, biaya, jangka waktu dan konsekuensi.

Jika ada bagian yang tidak dimengerti, jangan ragu meminta penjelasan terlebih dahulu.

Untuk dokumen yang memiliki nilai atau konsekuensi besar, seperti perjanjian bisnis, pinjaman, jual beli aset atau dokumen hukum tertentu, meminta pendapat profesional juga dapat menjadi langkah yang lebih aman.