Kalau bikin baru, mekanismenya tentu berbeda dengan perpanjangan. Syaratnya lebih banyak ditambah biayanya juga berbeda. Biaya penerbitan SIM baru dan perpanjangan sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri.

Artikel ini telah tayang di NadiKabar. Baca selengkapnya di sini!