Rangkaian ritual dimulai sebelum pertunjukan Seblang. Warga terlebih dahulu menggelar tumpengan bersama di sepanjang jalan desa. Setelah itu, masyarakat melaksanakan salat Magrib dan salat hajat secara berjamaah di masjid setempat.
Ritual kemudian dilanjutkan dengan parade obor mengelilingi desa atau ider bumi. Di bawah cahaya obor, warga kembali makan tumpeng bersama di sepanjang jalan desa.
Setelah rangkaian tersebut, dilakukan pembacaan mantra untuk penari Seblang. Ketika berada dalam kondisi trance, penari kemudian menari mengikuti iringan musik atau gending tradisional, di antaranya Kodok Ngorek dan Seblang Lukinto.
Janger selama ini identik dengan kesenian dari Bali. Namun, Banyuwangi juga memiliki Janger dengan karakter budaya yang berbeda. Di Banyuwangi, kesenian ini dikenal pula sebagai teater Banyuwangi atau Damarwulan.
Janger Banyuwangi merupakan hasil akulturasi budaya Bumi Blambangan dengan budaya Bali. Jejak percampuran budaya tersebut dapat dilihat dari penggunaan gamelan dan busana yang memiliki pengaruh Bali.
Menariknya, bahasa yang digunakan dalam pertunjukan justru menggunakan bahasa Jawa dan bahasa Osing. Perpaduan berbagai unsur tersebut membuat Janger Banyuwangi memiliki karakter tersendiri.
Janger Banyuwangi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda pada 2018. Selain berfungsi sebagai hiburan, pertunjukan ini juga membawa pesan tentang keteladanan serta menjadi refleksi terhadap kehidupan sehari-hari masyarakat.
Dengan demikian, Janger tidak hanya ditempatkan sebagai tontonan, tetapi juga menjadi salah satu media untuk mempertahankan identitas budaya Banyuwangi yang terbentuk dari pertemuan berbagai pengaruh budaya.
Warisan budaya Banyuwangi tidak hanya berupa tari dan ritual adat. Ada pula karya budaya dalam bentuk syair keagamaan yang memiliki sejarah erat dengan perjalanan bangsa Indonesia, yakni Shalawat Badar.
Shalawat Badar diciptakan oleh KH Ali Manshur Shiddiq di Banyuwangi pada 1962. Karya tersebut kemudian secara resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia yang berasal dari Provinsi Jawa Timur.
Penetapan tersebut dituangkan melalui Sertifikat Nomor 2194/F4/KB.08.06/2022 tertanggal 21 Oktober 2022. KH Ali Manshur dikenal sebagai tokoh pergerakan Nahdlatul Ulama (NU).
Ia pernah menjadi salah satu wakil Partai NU di Dewan Konstituante, lembaga yang kemudian dibubarkan Presiden Soekarno melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959 setelah gagal mencapai kesepakatan untuk merumuskan konstitusi negara dan Indonesia kembali menggunakan UUD 1945.
Shalawat Badar lahir dalam situasi politik dan sosial yang penuh ketegangan. Pada periode 1959-1965, Indonesia menghadapi berbagai persoalan politik dan menguatnya pengaruh Partai Komunis Indonesia.
Dalam konteks tersebut, KH Ali Manshur yang saat itu menjabat Ketua PCNU Banyuwangi menciptakan Shalawat Badar sebagai doa untuk memohon keselamatan Indonesia.
Mocoan Lontar Yusuf merupakan tradisi masyarakat Suku Osing Banyuwangi berupa pembacaan Lontar Yusuf. Tradisi ini memperlihatkan bagaimana masyarakat mempertahankan warisan sastra sekaligus praktik pembacaan naskah secara turun-temurun.
Lontar Yusuf merupakan naskah kuno yang ditulis menggunakan aksara Pegon dan berisi kisah Nabi Yusuf. Naskah tersebut tidak ditulis dalam bentuk prosa biasa, melainkan berupa puisi tradisional yang mengikuti aturan tertentu yang disebut pupuh.
Secara keseluruhan, Lontar Yusuf terdiri atas 12 pupuh, 593 bait, dan 4.366 larik. Angka tersebut menunjukkan bahwa tradisi Mocoan Lontar Yusuf bukan hanya berkaitan dengan kegiatan membaca, tetapi juga menyimpan kekayaan sastra dan pengetahuan tradisional masyarakat Osing.