NADIKABAR.COM — Dalam beberapa dekade terakhir, garis pantai di kawasan Pantai Utara Jawa berubah secara signifikan hingga mengakibatkan keseimbangan ekosistem pesisir, serta kondisi sosial dan ekonomi masyarakat terdampak. Program Nature-Based Solution (NbS) menjadi salah satu solusi untuk mengembalikan keberlangsungan ruang hidup wilayah pesisir.

Persoalan di Pantai Utara Jawa tersebut menjadi perhatian serius Presiden Prabowo Subianto. Perlindungan wilayah ini dipandang harus segera dilaksanakan dan ditindaklanjuti sebagai upaya penyelamatan peradaban terutama pada kawasan pesisir.

Pemerintah kemudian membentuk Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa (BOPPJ) dengan dasar Peraturan Presiden Nomor 77 tahun 2025. Badan ini merupakan lembaga nonstruktural yang bertugas mengelola persiapan, perencanaan, pembangunan, dan pengembangan kawasan pesisir Pantai Utara Jawa.

"Kehadiran BOPPJ diharapkan mampu mengoordinasikan pengelolaan perlindungan kawasan pesisir Pantai Utara Jawa secara terintegrasi dan berkelanjutan dengan mengedepankan perlindungan ekologis," tulis BOPPJ dalam keterangannya, Selasa (20/10/2026).

Dalam pengelolaan pesisir Pantai Utara Jawa, sebanyak 15 segmen pengelolaan pembangunan telah direncanakan oleh BOPPJ. Belasan segmen itu membentang dari Serang Banten hingga Gresik, Jawa Timur dengan menggunakan pendekatan hybrid yang mencakup breakwater mangrove, tanggul pantai dan tanggul laut.

Program NbS sendiri dirancang oleh BOPPJ dalam pendekatan perlindungan breakwater mangrove. Pendekatan ini mengedepankan rehabilitasi ekosistem pesisir Pantai Utara Jawa, khususnya ekosistem mangrove.

"Konsep ini bekerja sebagai sistem perlindungan berlapis. Pada lapisan terluar, pemecah gelombang (breakwater) di sisi laut berfungsi meredam energi gelombang sekaligus memerangkap sedimen," tulisnya.

"Di belakangnya, sabuk mangrove tumbuh sebagai peredam alami. Selanjutnya, tanggul pantai di sisi darat berfungsi melindungi kawasan permukiman dan kegiatan usaha masyarakat," lanjutnya.