Transformasi seleksi masuk kampus melalui jalur mandiri hadir sejak pemberlakuan kebijakan PTN-BH (PTN-Badan Hukum) pada 2013. Kebijakan itu memungkinkan PTN-BH punya kuota lebih besar dalam menjaring mahasiswa dari jalur mandiri.
Fenomena jalur mandiri di PTN-BH pada prinsipnya ingin melakukan perluasan akses layanan pendidikan tinggi. Jalur ini ditujukan bagi anak-anak yang punya kemampuan finansial memadai.
Dosen dan kolumnis Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, Dina Lisna Amilia menambahkan, lantaran aspek kemampuan finansial, mahasiswa yang diterima lewat jalur mandiri harus siap membayar lebih. Hal ini dikarenakan ada PTN yang mengharuskan pendaftar dari jalur mandiri membayar dana lain di luar UKT, seperti IPI dengan besaran nominal yang bervariasi.
"Bahkan ada fakultas kedokteran di salah satu PTN yang mematok ratusan juta dalam jalur mandirinya. Belum lagi, ada juga PTN yang memberlakukan kebijakan UKT tertinggi bagi mahasiswa jalur mandiri. Artinya, semua mahasiswa yang lolos dari jalur mandiri diwajibkan membayar UKT dengan level tertinggi. Biasanya pola ini terjadi di PTN dengan status Berbadan Hukum (PTN-BH)," tuturnya dalam kolom NadiKabar.com pada 2019.
Kini, aturan tentang seleksi mandiri PTN dituangkan dalam Permendiktisaintek Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri. Di sana dijelaskan, seleksi mandiri bisa diselenggarakan PTN melalui tes atau tanpa tes.
Seleksi tanpa tes bisa menggunakan nilai dari hasil SNBT, memanfaatkan nilai tes kemampuan akademik yang diakui PTN, dan prestasi akademik/non-akademik lain.
PTN dalam hal ini diperbolehkan mengatur berbagai hal, termasuk persyaratan peserta, pendaftaran, seleksi, dan pengumuman atau penetapan hasil seleksi secara mandiri. Selain itu, PTN juga bisa membuka beberapa gelombang seleksi mandiri jika jumlah calon mahasiswa yang lulus seleksi di program studi PTN belum mencapai 50% dari daya tampung program studi tersebut.
Dinda menyebut bahwa setiap tahunnya selalu ada perubahan formulasi daya tampung penerimaan mahasiswa baru. Pada 2026, formulasi itu hadir di Permendiktisaintek 3/2026. Dalam aturan tersebut disampaikan bila alokasi daya tampung untuk seleksi nasional dibagi menjadi:
Untuk begitu, jika dihitung sisanya, besaran daya tampung untuk jalur mandiri yaitu:
Besaran biaya masuk jalur mandiri bisa berbeda-beda di setiap PTN. Berikut beberapa diantaranya: