NADIKABAR.COM — Akses keuangan kini diukur dari kemampuan keluarga bertahan menghadapi risiko ekonomi, bukan dari seberapa banyak orang yang memiliki rekening bank.

Perubahan itu menjadi arah baru kebijakan pemerintah setelah Presiden Prabowo Subianto meresmikan Dewan Nasional Kesejahteraan Keuangan (DNKK) dalam Rapat Koordinasi Nasional Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) pada 22 Oktober 2026. Pemerintah mengubah Dewan Nasional Keuangan Inklusif menjadi DNKK melalui Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2026.

Pergantian nama tersebut mengubah tolok ukur kebijakan. Selama ini, pemerintah menakar inklusi keuangan berdasarkan jumlah warga yang memiliki rekening dan dapat menjangkau layanan perbankan.