Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menjelaskan pencabutan izin dilakukan setelah tim gabungan Satgas PKH menemukan aktivitas pertambangan yang tidak memenuhi ketentuan perizinan penggunaan kawasan hutan.
Perusahaan tersebut juga belum memenuhi kewajiban jaminan reklamasi dan pelaksanaan reklamasi sesuai ketentuan.
Melalui keputusan Menteri Investasi dan Hilirisasi selaku Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal tertanggal 12 Oktober 2026, izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan itu dicabut dan penguasaan atas wilayah seluas 3.500 hektare dikembalikan kepada negara.
Pemerintah menempatkan penertiban kawasan hutan sebagai upaya memperbaiki tata kelola sumber daya alam, meningkatkan kepatuhan terhadap hukum, serta memastikan pemanfaatan kekayaan negara berjalan sesuai ketentuan.