NADIKABAR.COM — Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan pihaknya sedang mengkaji skema tarif batas atas dan bawah seperti yang diterapkan pada layanan penerbangan bisa diterapkan moda transportasi yang lain.
Sebagai contohnya saja, skema yang sama dipertimbangkan untuk digunakan pada tarif penyeberangan. Badan Kebijakan Transportasi sudah diminta melakukan kajian mendalam soal opsi tersebut.
"Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan bahwa saya sedang mencoba untuk melihat pemberlakuan tarif batas bawah dan tarif batas atas untuk sektor transportasi lain. Seperti misalnya penyeberangan," ujar Dudy dalam diskusi di Mercure Bandung City Centre, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (2/10/2026).