Menurut Dudy, kebijakan tersebut bertujuan mencegah persaingan tarif yang berpotensi mengurangi alokasi pembiayaan pemeliharaan kapal, peningkatan kompetensi awak, serta pemenuhan berbagai standar keselamatan pelayaran.
Ia menegaskan penetapan batas tarif bukan dimaksudkan sebagai bentuk perlindungan usaha, melainkan memastikan seluruh operator memiliki ruang memadai untuk memenuhi kewajiban keselamatan secara berkelanjutan.
Menhub menilai penentuan tarif angkutan laut perlu mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan masyarakat sebagai pengguna jasa dengan kemampuan operator menjaga standar keselamatan pelayaran secara optimal.
Pemerintah juga mempertimbangkan kondisi biaya operasional perusahaan pelayaran agar operator tetap mampu memenuhi kewajiban keselamatan sekaligus menjaga keberlangsungan layanan transportasi laut bagi masyarakat.
Dudy menegaskan keselamatan pelayaran mencakup kelaikan kapal, kompetensi awak, manajemen keselamatan perusahaan, pemeliharaan armada, dan prosedur operasional sehingga seluruhnya harus menjadi dasar penyusunan kebijakan tarif.