NADIKABAR.COM — Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi meminta perusahaan aplikasi mengawasi pemenuhan standar keselamatan kendaraan mitra pengemudi atau ojek online (ojol) guna memperkuat pelindungan dalam ekosistem transportasi berbasis platform digital.

“Jika sudah menjadi angkutan umum, artinya harus ada standar keselamatan, seperti helm, kemudian perawatan kendaraan, aplikator juga harus mengawasi mengenai maintenance ini,” kata Menhub dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.

Dia menekankan pemenuhan hak dan kewajiban seluruh pihak dalam ekosistem transportasi berbasis platform digital harus berjalan beriringan dengan keselamatan sebagai prioritas utama.

Ia menyampaikan, hal tersebut sebagai tindak lanjut dari penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital.

Menurut dia, regulasi itu menjadi landasan untuk memperkuat hubungan kemitraan antara pengemudi dan perusahaan aplikasi, termasuk dalam pemenuhan hak, pelaksanaan kewajiban, serta kepastian mekanisme perlindungan bagi para pihak.

Menhub menjelaskan, aspek keselamatan merupakan standar minimal yang harus dipenuhi dalam penyelenggaraan transportasi.