Dalam pelaksanaannya, lanjut Dudy, perusahaan aplikasi wajib menyediakan pusat layanan pengaduan yang mudah diakses, responsif, transparan, terdokumentasi, serta memberikan tanggapan paling lambat tujuh hari sejak pengaduan diterima.
Perusahaan aplikasi dan pengemudi juga wajib menyesuaikan Perjanjian Kemitraan Platform, sistem informasi biaya dan penghasilan, tanda terima transaksi, serta pencatatan masing-masing jenis layanan paling lama enam bulan sejak ketentuan berlaku, ujar dia.
Ia mengatakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga mendorong seluruh pihak menjalankan perannya secara bertanggung jawab.
Perusahaan aplikasi perlu memenuhi kewajibannya dalam pelaksanaan kemitraan dan mendukung pengawasan keselamatan, sedangkan mitra pengemudi wajib menjaga kondisi kendaraan, mematuhi ketentuan lalu lintas, serta mengutamakan keselamatan penumpang maupun pengguna jalan lainnya.
Melalui penguatan regulasi dan pelaksanaan kewajiban secara konsisten, pemerintah berharap, ekosistem transportasi berbasis platform digital dapat berkembang secara adil, transparan, juga berkelanjutan sehingga masyarakat mendapat layanan yang selamat, aman, serta nyaman.