NADIKABAR.COM — PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI berencana mengimpor kereta rel listrik (KRL) bekas dari Jepang. Impor tersebut dibutuhkan dalam waktu dekat lantaran sejumlah KRL yang saat ini beroperasi telah berusia lebih dari 40 tahun.
Menurut Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi kewenangan impor KRL bekas berada di bawah Kementerian Perdagangan (Kemendag). Hal ini lantaran Kemendag merupakan instansi yang menangani urusan perdagangan, tak terkecuali importasi barang.
"Untuk aturan mengenai impor pastinya kan ada di kementerian lain kan? Kementerian Perdagangan," kata Dudy Senin (28/9/2026).