Dua perusahaan lainnya yaitu PT Grace Putri Perdana di Lamandau, Sukamara, dan Ketapang seluas 28.990 hektare; serta PT Babugus Wahana Lestari di Kapuas, Kalimantan Tengah, seluas 18.640 hektare. Raja Juli mengatakan total luas konsesi dari kelima perusahaan tersebut mencapai 92.464 hektare.
Ia menambahkan, rincian luas area terbakar dari masing-masing perusahaan mencakup 47,84 hektare milik PT Wana Lestari Jaya, 18,20 hektare milik PT Prima Multi Buana, 497 hektare milik PT Pancaran Wana Nusa, 374,99 hektare milik PT Grace Putri Perdana, dan 231,10 hektare milik PT Babugus Wahana Lestari. Total luas area yang terbakar mencapai 1.169,13 hektare.
Pencabutan izin tersebut, kata Raja Juli, berkaitan dengan pelanggaran yang dilakukan perusahaan-perusahaan tersebut. Ia menegaskan pemegang konsesi atau Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) memiliki kewajiban untuk menjaga kawasan serta memenuhi ketentuan yang melekat pada izin yang diberikan.