NADIKABAR.COM — Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) akan diwajibkan memasang alat pemantau kondisi gambut untuk memperkuat pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

“Jadi justru kita akan wajibkan PBPH kita untuk pasang alat ini,” kata Raja Juli seusai Workshop Pembentukan Badan Pengelolaan Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) di Jakarta, Jumat.

Ia menjelaskan alat tersebut diperlukan untuk memantau tinggi muka air tanah dan kelembapan sehingga kondisi gambut pada areal kelola dapat diketahui secara berkala sebagai bagian dari upaya pencegahan kebakaran.

Raja Juli mencontohkan pemantauan dapat dilakukan setiap 30 menit sehingga perubahan tinggi muka air tanah dan kelembapan dapat diketahui secara waktu nyata (real time).

“Supaya per 30 menit misalkan kita bisa ketahuan tinggi muka air tanah, kelembapan, sehingga betul-betul bisa real-time kita antisipasi kebakaran itu,” ujarnya.

Menurut Raja Juli, penguatan pemantauan tersebut juga membutuhkan integrasi data dan koordinasi yang lebih baik antara kementerian, badan pengelola, pemerintah daerah, dan pemegang PBPH.

Ia mengatakan PBPH berada dalam kewenangan Kementerian Kehutanan, tetapi kebutuhan terhadap data kondisi gambut tidak semestinya terhambat oleh pembagian kewenangan antarlembaga.