Sebelumnya, Kementerian Kehutanan pada 1 September 2026 meminta pemegang PBPH meningkatkan kesiapsiagaan pengendalian karhutla.

​​​​​​​Kementerian juga mengoptimalkan sistem pemantauan digital yang dapat memverifikasi titik panas secara waktu nyata dengan data kawasan dan pemegang izin, sementara pengawasan khusus pada areal gambut mencakup kondisi hidrologis, sekat kanal, dan kecukupan pasokan air.

Kementerian Kehutanan pada 24 Agustus 2026 juga menjatuhkan sanksi administratif kepada enam pemegang PBPH setelah pengawasan menemukan kebakaran pada areal yang mereka kelola dengan total luas terdampak 1.511,55 hektare di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur.

Pengawasan terhadap perusahaan tersebut antara lain mencakup kesiapan pengendalian kebakaran, sumber air, menara pantau, sekat kanal, serta sistem deteksi dan respons dini.

Khusus pada lahan gambut, pemulihan fungsi hidrologis dapat meliputi penataan tata air, penyekatan kanal, pembasahan kembali gambut, dan pemantauan tinggi muka air tanah.

Raja Juli mengatakan pendekatan pemerintah dalam pengendalian karhutla saat ini semakin diarahkan pada pencegahan, termasuk melalui penguatan pemantauan dan koordinasi sebelum kebakaran terjadi.