NADIKABAR.COM — Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) akan diwajibkan memasang alat pemantau kondisi gambut untuk memperkuat pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
“Jadi justru kita akan wajibkan PBPH kita untuk pasang alat ini,” kata Raja Juli seusai Workshop Pembentukan Badan Pengelolaan Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) di Jakarta, Jumat.
Ia menjelaskan alat tersebut diperlukan untuk memantau tinggi muka air tanah dan kelembapan sehingga kondisi gambut pada areal kelola dapat diketahui secara berkala sebagai bagian dari upaya pencegahan kebakaran.
Raja Juli mencontohkan pemantauan dapat dilakukan setiap 30 menit sehingga perubahan tinggi muka air tanah dan kelembapan dapat diketahui secara waktu nyata (real time).
“Supaya per 30 menit misalkan kita bisa ketahuan tinggi muka air tanah, kelembapan, sehingga betul-betul bisa real-time kita antisipasi kebakaran itu,” ujarnya.
Menurut Raja Juli, penguatan pemantauan tersebut juga membutuhkan integrasi data dan koordinasi yang lebih baik antara kementerian, badan pengelola, pemerintah daerah, dan pemegang PBPH.
Ia mengatakan PBPH berada dalam kewenangan Kementerian Kehutanan, tetapi kebutuhan terhadap data kondisi gambut tidak semestinya terhambat oleh pembagian kewenangan antarlembaga.
Hal tersebut menjadi salah satu pelajaran dari evaluasi terhadap Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM), terutama mengenai koordinasi antarkementerian serta antara pemerintah pusat dan daerah.
“Jadi tadi dirumuskan, di rumusan ini, justru ego sektoral itu harus dihilangkan, ya harus kerja sama,” kata Raja Juli.
Penguatan koordinasi tersebut dibahas dalam perumusan BPGMN yang diharapkan memiliki mandat lebih kuat dalam pengelolaan gambut dan mangrove.
Workshop pembentukan BPGMN berlangsung selama dua hari dengan melibatkan kembali 22 pakar yang sebelumnya mengikuti pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana, ditambah pakar mangrove, unsur pemerintah daerah, organisasi masyarakat sipil, serta pemerhati gambut.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto mengatakan hasil penelitian dan pengembangan pengetahuan dari perguruan tinggi maupun masyarakat diharapkan menjadi referensi dalam pembentukan badan tersebut.
“Intinya adalah bahwa hasil-hasil penelitian, hasil-hasil pengembangan pengetahuan yang terkait dengan pengelolaan dan penanganan gambut dan mangrove itu agar bisa dimasukkan di dalam pembentukan badan yang baru tersebut,” ujar Brian.
Sebelumnya, Kementerian Kehutanan pada 1 September 2026 meminta pemegang PBPH meningkatkan kesiapsiagaan pengendalian karhutla.
Kementerian juga mengoptimalkan sistem pemantauan digital yang dapat memverifikasi titik panas secara waktu nyata dengan data kawasan dan pemegang izin, sementara pengawasan khusus pada areal gambut mencakup kondisi hidrologis, sekat kanal, dan kecukupan pasokan air.
Kementerian Kehutanan pada 24 Agustus 2026 juga menjatuhkan sanksi administratif kepada enam pemegang PBPH setelah pengawasan menemukan kebakaran pada areal yang mereka kelola dengan total luas terdampak 1.511,55 hektare di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur.
Pengawasan terhadap perusahaan tersebut antara lain mencakup kesiapan pengendalian kebakaran, sumber air, menara pantau, sekat kanal, serta sistem deteksi dan respons dini.
Khusus pada lahan gambut, pemulihan fungsi hidrologis dapat meliputi penataan tata air, penyekatan kanal, pembasahan kembali gambut, dan pemantauan tinggi muka air tanah.
Raja Juli mengatakan pendekatan pemerintah dalam pengendalian karhutla saat ini semakin diarahkan pada pencegahan, termasuk melalui penguatan pemantauan dan koordinasi sebelum kebakaran terjadi.