Karena terdapat dugaan pelanggaran, lokasi tumpukan kayu tersebut langsung dipasangi garis Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kehutanan untuk mengamankan lokasi dan kepentingan proses pemeriksaan lebih lanjut.

Menhut kemudian berkoordinasi dengan Kapolda Kalimantan Tengah serta aparat penegak hukum lainnya untuk memastikan dugaan pelanggaran tersebut ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

Perjalanan kemudian dilanjutkan. Namun, di tengah perjalanan Menhut kembali menemukan dua truk dengan muatan yang ditutup terpal. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan muatan kayu yang juga diduga ilegal.

Kayu tersebut kemudian diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk pengecekan dokumen terkait asal-usul dan legalitas pengangkutannya.

Tidak berhenti di situ, Menhut Raja Antoni kembali menghentikan perjalanan setelah menemukan alat berat berupa ekskavator yang berada di area kawasan hutan.