Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyebut telah membangun satu dari dua pos pantau di Kelok 23. Keberadaan pos pantau itu nantinya untuk memastikan tidak ada pengendara yang berhenti atau parkir di pinggir jalur Kelok 23.

Kepala Subdirektorat Keamanan dan Keselamatan Direktorat Lalu Lintas (Kasubdit Kamsel Ditlantas) Polda DIY, AKBP Widya Mustikaningrum mengingatkan agar pengendara tak berhenti atau parkir di sepanjang Kelok 23.

"Dan karena ini jalan nasional, dilarang untuk berhenti, apalagi parkir di sepanjang Kelok 23 ini," katanya kepada wartawan di Kretek, Bantul, Senin (14/9/2026).

Nantinya, Kelok 23 akan tersedia rest area dan gardu pandang yang bisa digunakan pengendara untuk menikmati pemandangan.

"Nanti insyaallah ada dua, yang satu kan sudah di titik nol atau simpang empat Kretek. Kemudian di rest area nanti ada juga, itu sekaligus kami gunakan dengan stakeholder sebagai tempat koordinasi dan memonitor, mengawasi keamanan, keselamatan, dan ketertiban serta kelancaran lalu lintas," ujarnya.

Widya menambahkan, bahwa saat ini Ditlantas Polda DIY tengah berkoordinasi dengan forum lalu lintas terkait memitigasi atau mendata lampu-lampu penerangan jalan umum yang saat ini kondisinya mati.

"Sudah ada yang sudah diperbaiki, namun karena kondisi pohon yang masih terlalu lebat, itu menghalangi cahaya untuk sampai ke badan jalan. Sehingga juga saat ini dengan PJN kami kerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup Bantul juga dan BPBD untuk mengurangi dahan pohon itu," ucapnya.