Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di desa dan kelurahan menawarkan jalan untuk mempersempit jarak tersebut. Fasilitas ini menjadi pintu bagi masyarakat untuk memperoleh informasi hukum, berkonsultasi, mendapatkan pendampingan, dan mengupayakan penyelesaian perselisihan secara proporsional.

Di Kota Surabaya, Jawa Timur, Posbankum telah hadir di 153 kelurahan. Pemerintah kota juga mendorong kelurahan menjadi ruang untuk mengupayakan penyelesaian perselisihan warga melalui pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).

Tantangannya, Posbankum tidak boleh berhenti sebagai fasilitas administratif. Keberhasilan pelayanan hukum harus diukur dari perlindungan hak dan manfaat yang benar-benar dirasakan warga.

Pembentukan Posbankum di Surabaya merupakan bagian dari gerakan yang lebih luas. Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada Desember 2025 melaporkan pembentukan 8.494 Posbankum di seluruh desa dan kelurahan.