Sementara itu, data Kementerian Hukum yang disampaikan pada Januari 2026 mencatat 80.298 Posbankum terbentuk secara nasional, setara 95,66 persen dari total 83.946 desa dan kelurahan.

Angka itu mencerminkan upaya memperluas pelayanan hukum hingga tingkat akar rumput. Posbankum dapat menjadi penghubung antara warga yang menghadapi persoalan hukum dan lembaga yang berwenang memberikan bantuan atau menangani perkara.

Layanannya tidak terbatas pada mendamaikan tetangga yang berselisih, tetapi juga mencakup konsultasi dan informasi hukum, bantuan serta advokasi, mediasi, dan rujukan kepada advokat.