Pada Jumat, 9 Oktober 2026, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi turun tangan mengoordinasikan percepatan penanganan. Dian kemudian dibawa ke RSUD Dr. Soewandhie untuk menjalani pemeriksaan lengkap dan penanganan lanjutan.
Peristiwa itu menjadi pengingat bahwa kualitas pelayanan kesehatan tidak cukup diukur dari keberadaan fasilitas, kelengkapan peralatan, atau jumlah tenaga medis. Pelayanan juga harus dinilai dari kemampuan sistem menemukan warga yang membutuhkan pertolongan, menghubungkannya dengan layanan yang tepat, dan memastikan proses pengobatan tidak terhenti di tengah jalan.
Salah satu bagian penting dari kisah Dian ialah peran Rita, Kader Surabaya Hebat (KSH) di wilayah Manukan Lor. Ia melaporkan kondisi Dian melalui layanan Lapor Cak Eri sehingga persoalan yang sebelumnya tidak terpantau pemerintah kota memperoleh perhatian dan tindak lanjut.
Peran kader seperti Rita menunjukkan arti penting kedekatan sosial dalam pelayanan publik. Petugas kesehatan tidak mungkin setiap saat mengetahui seluruh persoalan warga, terutama mereka yang memilih menyembunyikan penyakit, tinggal dalam keluarga rentan, atau kesulitan menyampaikan kebutuhannya. Kader yang mengenali lingkungan dapat menjadi penghubung awal antara masalah di rumah dan tindakan pemerintah.
Di Surabaya, peran KSH memiliki landasan kelembagaan melalui Peraturan Wali Kota Nomor 15 Tahun 2025 tentang Kader Surabaya Hebat, yang kemudian diubah melalui Peraturan Wali Kota Nomor 78 Tahun 2025.