Nasional
HALAMAN 1 DARI 3
Menkeu atur subsidi bunga kredit 10 persen bagi perempuan prasejahtera
Menteri Keuangan Suahasil Nazara menetapkan subsidi bunga atau subsidi margin sebesar 10 persen flat per tahun bagi penerima Kredit Perempuan Prasejahtera (KPPS).
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Kamis, 15 Oktober 2026 pukul 11:26 WIB
• ⏱ 1 menit baca
NADIKABAR.COM — Menteri Keuangan Suahasil Nazara menetapkan subsidi bunga atau subsidi margin sebesar 10 persen flat per tahun bagi penerima Kredit Perempuan Prasejahtera (KPPS).
Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 74 Tahun 2026 yang berlaku sejak diundangkan pada 8 Oktober 2026.
“Bahwa untuk memperluas akses kredit/pembiayaan produktif yang mudah dan terjangkau bagi perempuan prasejahtera yang sedang memiliki usaha atau akan berusaha, pemerintah memberikan dukungan dalam bentuk subsidi bunga/subsidi margin,” tulis pertimbangan beleid PMK 74/2026, dikutip di Jakarta, Kamis.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.