Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
Menkeu atur subsidi bunga kredit 10 persen bagi perempuan prasejahtera
Menteri Keuangan Suahasil Nazara menetapkan subsidi bunga atau subsidi margin sebesar 10 persen flat per tahun bagi penerima Kredit Perempuan Prasejahtera (KPPS).
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Kamis, 15 Oktober 2026 pukul 11:26 WIB
• ⏱ 1 menit baca
Dalam Pasal 14 ayat (2), dijelaskan bahwa subsidi bunga atau margin diberikan paling lama 24 bulan untuk setiap akad kredit atau pembiayaan.
Pemerintah juga membuka peluang restrukturisasi bagi penerima kredit yang mengalami permasalahan pembayaran.
Pasal 15 ayat (2) merinci restrukturisasi dapat dilakukan melalui tambahan pembiayaan dengan sisa pokok pinjaman paling banyak Rp15 juta dan/atau perpanjangan jangka waktu kredit hingga maksimal 48 bulan sejak perjanjian awal.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.