Dalam Pasal 14 ayat (2), dijelaskan bahwa subsidi bunga atau margin diberikan paling lama 24 bulan untuk setiap akad kredit atau pembiayaan.

Pemerintah juga membuka peluang restrukturisasi bagi penerima kredit yang mengalami permasalahan pembayaran.

Pasal 15 ayat (2) merinci restrukturisasi dapat dilakukan melalui tambahan pembiayaan dengan sisa pokok pinjaman paling banyak Rp15 juta dan/atau perpanjangan jangka waktu kredit hingga maksimal 48 bulan sejak perjanjian awal.