Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Menkeu atur subsidi bunga kredit 10 persen bagi perempuan prasejahtera
Menteri Keuangan Suahasil Nazara menetapkan subsidi bunga atau subsidi margin sebesar 10 persen flat per tahun bagi penerima Kredit Perempuan Prasejahtera (KPPS).
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Kamis, 15 Oktober 2026 pukul 11:26 WIB
• ⏱ 1 menit baca
Dalam kondisi restrukturisasi tersebut, subsidi bunga atau margin tetap dapat diberikan kepada penerima KPPS meskipun melampaui batas normal 24 bulan.
Pemerintah juga memastikan skema restrukturisasi tetap mendapatkan dukungan subsidi, sebagaimana yang disebut dalam Pasal 15 ayat (3).
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.