Dalam kondisi restrukturisasi tersebut, subsidi bunga atau margin tetap dapat diberikan kepada penerima KPPS meskipun melampaui batas normal 24 bulan.

Pemerintah juga memastikan skema restrukturisasi tetap mendapatkan dukungan subsidi, sebagaimana yang disebut dalam Pasal 15 ayat (3).