Sementara dari sisi pelayanan, Bea Cukai diminta terus memberikan kemudahan, kecepatan, transparansi, dan kepastian bagi masyarakat serta dunia usaha.
Kehadiran Bea Cukai diharapkan makin nyata dalam memperlancar arus barang, meningkatkan daya saing dunia usaha, mendorong ekspor, dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
βDengan demikian, Bea Cukai tidak hanya menjalankan fungsi sebagai revenue collector, tetapi juga sebagai community protector, trade facilitator, dan industrial assistance,β tuturnya.
Adapun per September 2026, Kementerian Keuangan mencatat penerimaan kepabeanan dan cukai mencapai Rp240,28 triliun. Nilai itu setara 71,51 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 serta tumbuh sebesar 8,57 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya (year-on-year/yoy).