Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Menkeu tegaskan tetap tagih utang obligor dan debitur
Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara menegaskan bahwa pelunasan obligasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tidak menghapus hak tagih terhadap para oblig
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Selasa, 22 September 2026 pukul 15:03 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Ia menyebut Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) di lingkungan DJKN memiliki tanggung jawab untuk melakukan penagihan terhadap seluruh piutang negara yang masih terutang.
Menurut Suahasil, mekanisme tersebut juga diperkuat dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2024 sebagai landasan penyelesaian penagihan.
"Kita berharap kewajiban-kewajiban ini akan terus kita kejar, dan kemudian kita gunakan pengembaliannya untuk kemaslahatan masyarakat kita melalui APBN," imbuhnya.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.