Ketika ditanya wartawan dalam wawancara cegat, Airlangga menyebutkan dalam Undang-Undang Lembaga Keuangan Mikro telah dimasukkan ketentuan bahwa penyimpan dana di koperasi harus setara dengan penyimpan dana di perbankan, sehingga perlu ada perlindungan dan penjaminan.

“Di dalam undang-undang sudah ada. Tinggal sekarang implementing regulation-nya seperti apa. Tadi saya minta dengan Komisi XI juga untuk bisa mengatur, karena sebetulnya jumlah dari koperasi kan tidak terlalu besar, sehingga dengan demikian mereka juga nyaman untuk menyimpan uang di koperasi,” kata Airlangga.

Sementara itu, pada kesempatan terpisah beberapa waktu yang lalu, Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono juga mengusulkan adanya penjaminan bagi koperasi.

Ferry berharap, usulan pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bagi koperasi diharapkan dapat diakomodasi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian yang saat ini sedang dibahas di DPR.