NADIKABAR.COM β Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi Bahlil Lahadalia menyampaikan ada indikasi penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi oleh industri.
βDari awal kami sampaikan bahwa ada indikasi beberapa pihak yang melakukan penyalahgunaan BBM yang bersubsidi dipakai untuk industri,β ucap Bahlil ketika ditemui di Kantor Kementerian ESDM Jakarta, Jumat.
Bahlil yang juga Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum ESDM (Ditjen Gakkum ESDM) sudah melakukan penindakan di Semarang, Jawa Tengah, bersama TNI Angkatan Laut (AL).
βItu sebagai salah satu bukti, contoh. Itu di laut, tetapi kalau di darat kan banyak juga yang mobil-mobil yang seharusnya tidak boleh ngambil BBM subsidi itu dipakai. Contoh, tronton,β ucap Bahlil.
Ketika berkunjung ke Kalimantan, Bahlil menyampaikan mobil-mobil untuk kegiatan pertambangan maupun perkebunan terlihat mengantre untuk membeli BBM bersubsidi.
βDi Kalimantan, kan saya kemarin dari sana. Mobil-mobil yang untuk tambang, sebagian untuk kebun, itu masih ada sebagian yang mengantre untuk mengambil BBM subsidi,β ujar Bahlil.
Pernyataan tersebut terkait dugaan pelanggaran tindak pidana pengangkutan 406 ribu liter atau 406 kiloliter (KL) bahan bakar minyak (BBM) jenis solar B50 menggunakan kapal Self-Propelled Oil Barge (SPOB) NURFAIZAH 03 di perairan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah.
Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum ESDM (Ditjen Gakkum ESDM) sedang menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan pengangkutan dan distribusi BBM berjalan sesuai ketentuan, sekaligus mencegah praktik yang berpotensi mengganggu pasokan dan pemenuhan kebutuhan energi masyarakat.
Kapal SPOB NURFAIZAH 03 pertama kali diketahui saat dilakukan pemeriksaan oleh Kapal Angkatan Laut (KAL) Pulau Menjangan II-5-39 pada 15 September 2026.
Atas temuan tersebut, Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) V Semarang menyerahkan penanganan perkara kepada Ditjen Gakkum ESDM untuk pendalaman dan proses lebih lanjut, guna memastikan dugaan pelanggaran ditangani sesuai kewenangan serta ketentuan hukum yang berlaku.