NADIKABAR.COM — Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi Bahlil Lahadalia mengatakan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) sudah mencapai 80–90 persen.

“DIM-nya juga sudah hampir selesai, sudah sekitar 80–90 persen,” ucap Bahlil ketika dijumpai di Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta, Jumat.

Bahlil menyampaikan sudah berlangsung pertemuan dengan tim lintas kementerian yang bertugas untuk menyusun DIM RUU Migas.

Sosok yang juga menjabat sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ini menyampaikan salah satu aspek penting dalam penyusunan RUU Migas adalah pengaturan kelembagaan melalui pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK).

Bahlil menjelaskan bahwa tidak seluruh ketentuan teknis harus dicantumkan secara terperinci dalam undang-undang, melainkan dapat diatur lebih lanjut melalui peraturan turunannya.

"Karena undang-undang itu menyatakan BUK (Badan Usaha Khusus) nantinya. Tidak semua hal kan kita cantumkan di undang-undang. Ada PP (Peraturan Pemerintah)," kata Bahlil.

Selain penataan kelembagaan, pemerintah menempatkan peningkatan lifting atau produksi migas dan kepastian berusaha sebagai perhatian dalam pembaruan regulasi. Kedua aspek tersebut menjadi bagian dari upaya memperbaiki pengelolaan sektor minyak dan gas bumi nasional.

Penyusunan DIM merupakan salah satu tahapan sebelum pembahasan RUU Migas berlanjut bersama DPR. Meski progresnya telah mencapai sekitar 80–90 persen, penyelesaian dokumen tersebut belum berarti keseluruhan proses legislasi telah tuntas.

Pemerintah berharap pematangan regulasi ini dapat mendukung pengelolaan industri migas yang lebih baik, meningkatkan kepastian berusaha, serta memperkuat ketahanan energi nasional.

Wakil Menteri ESDM Yuliot sebelumnya menyampaikan DIM RUU Migas dapat tuntas pada 22 Oktober 2026.

Yuliot menjelaskan bahwa penyusunan DIM tersebut berlandaskan kepada surat Presiden (surpres) yang diterima oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 14 September 2026 dari Presiden Prabowo Subianto.

Melalui surpres tersebut, Menteri ESDM diminta untuk melakukan koordinasi dengan kementerian-lembaga yang terkait dengan penyusunan DIM.