"Kita ingin orang daerah juga bisa menjadi subjek dan objek pembangunan terhadap pengelolaan sumber daya alam yang ada di daerahnya," ujar dia.

Selain itu, pemerintah juga mengatur agar pekerjaan kontraktor pertambangan melibatkan pengusaha daerah.

Bahlil menilai pekerjaan di sektor ini tidak boleh dimonopoli satu kelompok tertentu.

"Pemerintah berkewajiban untuk memberikan keadilan," katanya lagi.

Bahlil mengakui kebijakan tersebut menuai kritik dari sejumlah pengusaha besar, tetapi dirinya memilih mendahulukan kepentingan rakyat yang jumlahnya lebih banyak.

Sementara itu, dalam laporannya, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Tri Winarno menyebut tema Minerba Convex 2026 yakni "Membangun Bangsa, Memberdayakan Masyarakat" menegaskan kembali arah pengelolaan sumber daya alam sesuai amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

"Kekayaan sumber daya mineral dan batu bara harus dikelola untuk memperkuat industri nasional, menciptakan lapangan pekerjaan, serta meningkatkan kesejahteraan rakyat," ujar Tri.