Kerangka perdagangan karbon turut diperkuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui POJK Nomor 10 Tahun 2026 yang diundangkan pada 6 Juli 2026.

Aturan tersebut antara lain mewajibkan unit karbon yang diperdagangkan melalui bursa karbon tercatat dalam Sistem Registri Unit Karbon (SRUK).

Data OJK menunjukkan hingga 31 Agustus 2026 terdapat 159 pengguna jasa yang terdaftar di Bursa Karbon Indonesia.

Sejak diluncurkan pada 26 September 2023, volume transaksi secara agregat mencapai 1,98 juta ton CO2 ekuivalen (tCO2e) dengan akumulasi nilai transaksi Rp93,90 miliar.

Sebelumnya, Zulhas pada Juli 2026 menyebut implementasi instrumen NEK berpotensi mendorong investasi hijau hingga 5,8 miliar dolar AS atau sekitar Rp104,2 triliun sekaligus mengurangi emisi gas rumah kaca sekitar 570 juta tCO2e.

Pada sektor pangan, pemerintah menawarkan peluang pengembangan budidaya padi rendah emisi untuk memperkuat ketahanan pangan sekaligus mengembangkan praktik pertanian yang lebih efisien dalam penggunaan sumber daya dan lebih rendah emisi.

Menurut dia, penerapan budidaya tersebut dalam skala luas memerlukan dukungan teknologi, pembiayaan, kepastian pasar, serta manfaat ekonomi yang jelas bagi petani.